Kabar gembira bagi rakyat miskin Indonesia, Slogan orang miskin tidak boleh sakit kini telah berubah menjadi orang miskin boleh sakit, Slogan baru ini bukan hanya sekedar slogan karena Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan nasional dengan mengeluarkan program baru yakni Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering disebut BPJS.
Melalui Program dibawah naungan BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit. Fungsi BPJS Kesehatan ini menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini juga berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasional dan diberlakukan pada tanggal 1 januari 2014.
Manfaat Jaminan Kesehatan berupa :
1. Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
2. Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
3. Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
Selain itu tujuan dari program jaminan kesehatan ini dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat sehingga nantinya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Loh katanya orang miskin sudah boleh sakit tapi kok mesti bayar iuran, ssabar dulu, ternyata ada ketentuan bahwa biaya premi bagi warga yang tidak mampu tetap akan ditanggung oleh negara dengan besaran premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin se-indonesia. Sedangkan biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama dipotong sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan. Selanjutnya bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal, iuran didasarkan atas beberapa kelas yakni Kelas III sebesar Rp 25.000, kelas II sebesar Rp 42.500, dan kelas I sebesar Rp 59.500
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu BPJS sebenarnya sangat mudah untuk mendapatkannya. Namun perlu diketahui bahwa ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun. Berikut ini rincian Cara Membuat Kartu BPJS :
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum
1. Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota maupun propinsi
2. Masyarakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
6. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan
1. Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
2. Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
3. Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
4. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes
1. Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
2. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
3. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
4. Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu BPJS
1. Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta
2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik),
4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga,
5. Fotocopy surat nikah,
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)
Demikian informasi yang bisa disampaikan terkait dengan bagaimana cara membuat kartu BPJS kesehatan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semoga informasi mengenai Program Jaminan Kesehatan ini berguna dan bermanfaat sebagai gambaran bagi masyarakat yang ingin membuat kartu BPJS kesehatan.