Proses Pembuatan IMB Kota Depok


Hari ini, Ayah dan Bunda Nara berencana pergi ke Walikotamadya Depok, rencananya untuk mengecek, apakah IMB pembangunan rumah yang mulai di proses bulan Juni sudah selesai atau belum.  Setelah parkir motor di Walikotamadya Depok, Ayah dan Bunda segera ke BPPT (badan pelayanan perijinan terpadu), tanya ke petugas di bagian loket, ternyata IMB yang di tunggu-tunggu sudah selesai dan bisa diambil per hari ini, Alhamdulilah. Ini sebagian contoh IMBnya.

Proses pembuatan IMB untuk pembangunan rumah Nara cukup memakan waktu, karena dalam proses pengajuan IMB ini ada beberapa insiden kecil.
Juni 2009

Sejak proses jual beli tanah selesai, maka proses persiapan pembangunan rumahpun mulai di persiapkan. Salah satu persiapan yang tidak kalah penting adalah IMB(Izin Mendirikan Bangunan), karena sesuai peraturan pemerintah daerah kota Depok no 3 tahun 2006, setiap bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB, kalau tidak memiliki IMB pemerintah berhak menstop dan membongkar bangunan yang akan/sedang di bangun.
IPR (Izin pemanfaatan ruang)
Berbekal informasi yang didapat dari staff walikota Depok dan hasil browsing di internet, dapat informasi syarat-syarat pengajuan IMB, berikut syarat-syaratnya
1. Fotocopy KTP
2. Surat kuasa bila penandatanganan bukan pemohon sendiri
3. Fotocopy IPR
4. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
5. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
6. Ijin tetangga diketahui RT / RW
7. Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
Untuk detailnya bisa dilihat http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99
Di salah satu syarat ada IPR, apaan tuh, cari-cari informasi IPR adalah izin pemanfaatan ruang, yaitu  surat yang dikeluarkan oleh  BPPT Depok, sebagai izin pemanfaatan ruang, sebagai tempat tinggal kah, atau tempat usaha. untuk memproses IPR ada beberapa syarat yang harus di siapkan, yaitu :
1. Fotocopy bukti kepemilikan (akte)
2.Fotocopy Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
3 Fotocopy KTP.
4 Pemohon Izin Lingkungan (formnya bisa diminta saat pengajuan IPR).
5. Peta/sketsa lokasi yang dimohon
Untuk detail syarat pembuatan IPR bisa dilihat di sini  http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99
Informasi tambahan dari pak Achmad (komen no 29-35) untuk IPR detail perhitungan sebagai berikut :
Indeks pemanfaatan X Indeks lokasi X Luas tanah X (0.0005)NJOP
keterangan :
Indeks pemanfaatan : 4 untuk rumah tinggal
Indeks Lokasi = 1 atau 2 ( lokasi di pinggir jalan / kompleks )
oh ya IPR  hanya diperuntukan untuk bangunan baru dan belum punya IMB, jika sebelumnya kita sudah punya IMB, maka tidak ada biaya IPR alias gratis
Surat izin Lingkungan/tetangga
Untuk akte, berhubung foto copy akte dari Notaris  belum bisa di dapatkan, jadi digunakan akta jual beli dan sertifikat atas nama pemilik pertama. Jadi untuk yang baru selesai urusan Jual beli tanah dan ingin langsung mengurus IMB, pengurusan IMB bisa langsung di mulai dengan menyertakan akta jual Beli dan sertifikat yang lama.
Untuk sketsa lokasi, kebetulan sudah di buatkan Om  Bakti saat pembuatan design rumah, jadi tidak perlu buat lagi. Kalau pembuatan design layput dibuatkan oleh arsitek biasanya sketsa lokasi sudah satu paket. yang kurang adalah izin lingkungan, formatnya kebetulan sudah dapat dari walikota Depok saat menanyakan syarat-syarat disana.ini contoh format surat izin tetangga.

tips: Kalau ngak sempet ke Walikota untuk minta form izin tetangga, buat sendiri aja, gampang kok,
Setelah semua syarat-syarat komplit, Eyang mulai proses pengajuan IPR, waktu yang diperlukan untuk proses IPR ini sekitar 2-3 minggu. Sambil menunggu IPR dari walikota keluar, Ayah mulai proses surat pengantar di kelurahan dan di kecamatan.
Surat Pengantar di Kelurahan
Untuk membuat surat pengantar di kelurahan, kita perlu membawa fotocopy syarat yang sama dengan syarat yang kita ajukan saat pembuatan IPR. Namun saat memproses surat pengantar dikelurahan, Ayah Nara merasakan hal yang tidak wajar dalam hal biaya pengurusan. Untuk membuat surat pengantar IMB, Ayah Nara diminta 250rb rupiah oleh oknum kelurahan. Menurut beliau biaya ini biaya tidak resmi dan bayarnya sukarela, Namun setelah ayah Nara bilang sangupnya cuma setengahnya, beliau mengatakan paling ngak 200rb (dalam hati : ini mah bukan sukarela, tapi pemaksaan).  Ayah bilang, lihat besok deh, kalo ada dananya saya kasih kekurangannya. Malamnya Ayah Nara cari informasi di Internet, berapa sih biaya pengurusan surat pengantar IMB di kelurahan, dan di temukan, bahwa biaya surat pengantar di Kelurahan adalah nol alias tidak bayar. Berikut link penjelasan pengaduan di website kota Depok yang menjelaskan bahwa untuk pembuatan surat pengantar di kelurahan dan kecamatan yang tidak dikenakan biaya apapun http://www.depok.go.id/v4/index.php?option=com_viewadu&Idview=400 (bisa dilihat point no.3) “3. Sedangkan untuk Surat Pengantar di Kelurahan maupun di Kecamatan tidak dikenakan biaya Retribusi apapun.” Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan surat pengantar dikelurahan ini berkisar 1(satu) sampai 2 (dua) hari, tergantung ada atau tidaknya pejabat Lurah (harusnya ada terus ya, namanya juga pelayan masyarakat).
Besoknya Ayah ke Kelurahan untuk ambil surat pengantar IMB, sampai di kelurahan surat pengantar IMB sudah selesai, dan pegawai kelurahan menanyakan sisa uang, karena Ayah Nara tidak suka berkonfrontasi dengan oknum kelurahan akhirnya ayah bayarkan sisa uang ke oknum kelurahan, jadi biaya tidak resmi yang dikeluarkan di kelurahan adalah 200 rb. Melihat adanya layanan surat pengaduan di website kota Depok Ayah Nara berencana membuat surat pengaduan di Website walikota Depok mengenai ketidakwajaran biaya pengurusan surat pengantar di Kelurahan ini.
Surat Pengantar Di Kecamatan
Dari Kelurahan Ayah Nara langsung menuju ke Kecamatan. Di kecamatan Ayah bertanya tentang syarat pembuatan surat pengantar pembuatan IMB, ternyata salah satu syarat pembuatan pengantar di kecamatan adalah IPR, berhubung saat itu IPR masih dalam proses di Walikota, maka proses surat pengantar kecamatan belum bisa dimulai.
Kira-kira satu minggu setelahnya, IPR dari Walikota keluar, segera Eyang ke Kecamatan untuk memproses surat pengantar IMB di kecamatan, berikut contoh IPR.

ternyata untuk memproses surat pengantar IMB dikecamatan, Eyang Nara di minta uang 500rb rupiah oleh oknum Kecamatan. Uang yang cukup besar untuk pengurusan surat pengantar IMB, terlebih lagi Ayah Nara mengetahui, kalau pengajuan surat pengantar dikecamatan dikenakan biaya apapun. Karena surat pengantar ini dibutuhkan untuk memproses IMB, maka setelah tawar menawar akhirnya kita setuju untuk memberikan 450 rb rupiah sebagai biaya surat pengantar dikecamatan.
Surat pengaduan, Bravo Walikota Depok
Karena Ayah kira proses surat pengantar di kecamatan sudah selesai, Ayah dan Bunda segera membuat surat pengaduan mengenai ulah oknum Kelurahan dan Kecamatan. Surat pengaduan ini di maksudkan agar orang lain yang memproses surat pengantar IMB di Kelurahan dan di Kecamatan tidak lagi dimintai uang yang tidak masuk akal ini. Tidak lama setelah surat pengaduan ini di kirim,  pegawai kelurahan dan pegawai kecamatan mulai telpon Ayah dan Eyang untuk crosscheck mengenai hal ini, (dalam hati :Alhamdulilah, ternyata proses perbaikan sudah mulai ada di Kota Depok tercinta). Menurut pegawai Kecamatan, baru kali ini ada laporan seperti ini, sehingga Camat di panggil pegawai Walikotamadya Depok, kemudian pegawai kecamatan di briefing, agar hal ini (permintaan uang oleh oknum) tidak terulang lagi.
Proses IMB
Setelah surat pengantar dari kecamatan selesai, proses pengajuan IMBpun dimulai, nantinya kita akan dapat surat berupa tanda terima, kira-kira dua minggu setelah berkas dimasukkan, kita diminta menyetor sejumlah uang sebagai biaya proses IMB, jangan takut ada biaya siluman, biaya yang disetorkan, sama dengan yang tertera di perhitungan biaya IMB. Setelah proses Bayar kita akan di berikan tanda bukti penyetoran dan estimasi waktu keluar IMB, berikut contoh tanda bukti pembayaran IMB

Tambahan informasi dari pak Achmad, untuk penghitungan IMB :
(Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%.
Retribusi IMB per m2 = +- Rp. 20.000,-, jadi kalau luas tanah yang dibangun 50 meter, maka retribusi IMB yang disetor adalah 20.000* 50 : kira-kira 1 jt an. itupun tidak mutlak, ada sedikit variasi, karena dalam dokumen IMB di sebutkan luas bangunan tutupan seperti bangunan utama dan teras, dan bangunan lain-lain seperti car port, pagar besi, pagar tembok, septic tank, sumur, sumur resapan, dll.
Surat teguran dari Walikota Depok.
Tidak berapa lama setelah Ayah membuat surat pengaduan di Walikota Depok, Ayah dan Bunda mendapat surat teguran dari Walikota, surat teguran ini dikeluarkan karena Ayah dan Bunda sudah mulai proses pembangunan tanpa disertai IMB, di surat teguran tersebut Bunda diminta datang ke Dinas tata ruang dan pemukiman. Hal ini (surat teguran) memang sudah Ayah dan Bunda duga berkaitan dengan surat pengaduan kita beberapa waktu lalu. Namun karena kita benar, tidak ada rasa takut atau ragu sedikitpun, besoknya setelah menerima surat teguran tersebut Bunda dan Eyang datang memenuhi panggilan tersebut dan diterima dengan baik oleh pegawai walikota Depok. Proses perijinan pun kembali berjalan, sampai pada tanggal 28 September kemarin IMB untuk pembangunan rumah selesai.


 Sumber :http://gyannara.wordpress.com/2009/09/30/proses-pembuatan-imb/
28 September 2009.