Jika tak antre, proses pembuatan hanya satu hari.
Rabu, 20 Mei 2015 | 13:02 WIB
SIM Internasional. (www.bekas.com)
membuat SIM Internasional.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, pemohon hanya perlu membawa semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (50).
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp6 ribu. Selain itu pemohon juga wajib menyiapkan fotokopi paspor, SIM, dan KTP.
Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI), yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional sejak tanggal 3 Desember 2010 diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Apabila semua berkas yang diperlukan sudah siap, Anda bisa menyambangi satu-satunya lokasi pembuatan SIM Internasional, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasinya, beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kavling 37-38, Jakarta.
Sebagai informasi, pemohon tak dapat diwakilkan alias harus datang sendiri. Sementara masa berlaku SIM internasional selama satu tahun, terhitung dari tanggal pembuatannya.
Cara
Langkah pertama, Anda harus mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional. Di tempat ini, Anda harus menunjukan tanda pengenal berupa KTP/KIT/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/SIM nasional.
Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku, karena SIM Internasional dibuat dengan asumsi Anda akan berkendara di luar negeri.
Selanjutnya, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Khusus staf kedutaan, Anda harus melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan yang bersangkutan.
Untuk foto, khusus pria, Anda harus mengenakan dasi dan khusus wanita harus menggunakan blazer. Keduanya harus berlatar belakang biru.
Lalu, isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar. Sebab, mengisi data palsu bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Setelah itu, petugas akan memberikan buku SIM Internasional yang masih kosong. Buku tersebut lalu diberikan ke petugas di loket lain untuk diisi sesuai data Anda. Setelah dikonfirmasi pengejaan dan kebenaran data, SIM Internasional pun dicetak dan dilegalisasi.
Jika tidak mengantre, proses pembuatan SIM Internasional bisa selesai dalam satu hari. Maksimal, pembuatan SIM ini memakan waktu dua hari kerja.
Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp250 ribu dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu.
Golongan
A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan. (ase)
(Sumber: TMC Polda Metro, Halo Polisi, DivHumas Mabes Polri)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, pemohon hanya perlu membawa semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (50).
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp6 ribu. Selain itu pemohon juga wajib menyiapkan fotokopi paspor, SIM, dan KTP.
Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI), yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional sejak tanggal 3 Desember 2010 diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Apabila semua berkas yang diperlukan sudah siap, Anda bisa menyambangi satu-satunya lokasi pembuatan SIM Internasional, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasinya, beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kavling 37-38, Jakarta.
Sebagai informasi, pemohon tak dapat diwakilkan alias harus datang sendiri. Sementara masa berlaku SIM internasional selama satu tahun, terhitung dari tanggal pembuatannya.
Cara
Langkah pertama, Anda harus mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional. Di tempat ini, Anda harus menunjukan tanda pengenal berupa KTP/KIT/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/SIM nasional.
Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku, karena SIM Internasional dibuat dengan asumsi Anda akan berkendara di luar negeri.
Selanjutnya, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Khusus staf kedutaan, Anda harus melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan yang bersangkutan.
Untuk foto, khusus pria, Anda harus mengenakan dasi dan khusus wanita harus menggunakan blazer. Keduanya harus berlatar belakang biru.
Lalu, isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar. Sebab, mengisi data palsu bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Setelah itu, petugas akan memberikan buku SIM Internasional yang masih kosong. Buku tersebut lalu diberikan ke petugas di loket lain untuk diisi sesuai data Anda. Setelah dikonfirmasi pengejaan dan kebenaran data, SIM Internasional pun dicetak dan dilegalisasi.
Jika tidak mengantre, proses pembuatan SIM Internasional bisa selesai dalam satu hari. Maksimal, pembuatan SIM ini memakan waktu dua hari kerja.
Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp250 ribu dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu.
Golongan
A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan. (ase)
(Sumber: TMC Polda Metro, Halo Polisi, DivHumas Mabes Polri)