Beritateratas.com - Kasus Yayasan Supersemar
memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memperbaiki salah ketik putusan
kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar dan
keluarga mantan Presiden Soeharto. Trah Cendana itu harus membayar Rp 4,4 triliun.
Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa
bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini,
Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang
sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk
membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah
Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang
diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar
ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel
menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari
2009.
Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum
Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 ribu
atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp
139.229.178. Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya
tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904. Duduk dalam
majelis kasasi yang diketok pada 28 Oktober 2010 ini yaitu hakim agung
Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.
Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat
dieksekusi. Alhasil, jaksa lalu mengakukan peninjauan kembali pada
September 2013. Ternyata, di saat yang bersamaan, Yayasan Supersemar
juga ikut melakukan (PK). Lalu apa kata MA?
"Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia), menolak PK II (Yayasan
Supersemar)," demikian lansir website MA, Senin (10/8/2015).
Putusan ini diketok oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.
Putusan ini diketok oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.
Lantas berapakah uang yang harus dibayar keluarga Soeharto ini?
Berdasarkan kurs hari ini, Senin (10/8), maka ahli waris Soeharto harus
memberikan ganti rugi ke negara Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar
sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun.