Senin, 27 Januari 2014 | 09:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
- Chief of Operating Officer (COO) Facebook, Sheryl Sandberg bertemu
dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di sela-sela gelaran World
Economic Forum (WEF) 2014, di Davos, Swiss, pada Jumat (24/1/2014) waktu
setempat, atau Sabtu (25/1/2014) waktu Indonesia.
Dalam kesempatan itu, tangan kanan Marck Zuckerberg tersebut meminta pandangan Gita mengenai proses politik dan sosial di Indonesia yang relevan dengan masa depan dunia maya di negara berpenduduk terbesar ke-4 tersebut.
Sheryl memandang Indonesia sebagai negara yang menyenangkan bagi Facebook. Selain itu, ia ingin mendalami peraturan nasional menyangkut definisi layanan publik dan delocalisation dalam kerangka pengelolaan dunia maya di Indonesia.
Sheryl mengupas terkait penyelenggaraan sistem elektronik untuk layanan publik, seperti Facebook, Google, dan Yahoo, menempatkan pusat data di Indonesia. Dia pun menilai aturan yang diberlakukan di Indonesia perlu ditata secara kondusif guna mendorong peran positif kemajuan dunia maya bagi kepentingan masyarakat dan memperbaiki pertumbuhan internet di dalam negeri.
Dari catatannya, hingga saat ini walaupun dengan bandwith terbatas pengguna Facebook di Indonesia mencapai 65 juta orang dan terus bertambah setiap tahunnya. Indonesia juga merupakan negara pengguna Facebook terbesar ke-4 di dunia.
Menanggapi apa yang disampaikan Sheryl, Gita menjelaskan kebijakan penempatan pusat data di Indonesia dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Sedangkan, Kementerian Perdagangan lebih bertanggungjawab soal e-trading,serta isu soal perdagangan jasa yang diatur dalam RUU Perdagangan yang segera akan dikeluarkan.
"Meski demikian, pada dasarnya saya memahami pandangan yang diutarakan oleh pihak Facebook mengenai perlunya membangun perangkat kebijakan yang kondusif bagi pengelolaan dunia maya," kata Gita dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2014).
Ia menambakan, banyak manfaat dari penggunaan internet, dan Facebook khususnya. Untuk diketahui, peraturan pelayanan publik dan delokalisasi yang akan diatur dalam Peraturan Kemkominfo mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasal 17 di dalamnya menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlanjutan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkan.
Penulis | : Estu Suryowati |
Editor | : Erlangga Djumena |