Australia Minta Ekstradisi Pengusaha Indonesia yang Bermukim di Singapura

Jumat, 28 Juni 2013 | 06:57 WIB
 
 
SINGAPURA, KOMPAS.com — Radius Christanto, pengusaha Indonesia yang bermukim di Singapura, menghadapi tuntutan ekstradisi dari Australia. Negeri Kanguru menginginkan pengusaha berusia 64 itu, setelah diduga berkonspirasi dengan pejabat Australia untuk menyuap pejabat senior Bank Indonesia.

Straits Times melaporkan, kasus yang melibatkan Radius merupakan kasus lama. Kasus ini berupa pencetakan mata uang rupiah berbahan plastik pada 1999. Ketika itu Bank Indonesia memberi order pencetakan kepada Reserve Bank of Australia (RBI) dengan total nilai 55,5 juta dollar Amerika untuk 500 juta bilyet pecahan uang plastik Rp 100.000.

Order ini kemudian ditangani oleh Radius yang bertindak sebagai makelar perusahaan Securency International. Radius didakwa memberikan suap 1,3 juta dollar Amerika kepada dua pejabat Bank Indonesia, untuk memastikan Securency memenangkan tender pencetakan uang tersebut.

Terungkapnya kasus bermula pada 2009, dari berita tentang komunikasi via faksimile dan e-mail yang dipublikasikan harian The Age. Kepolisian Australia menggeledah kantor Securency untuk mengamankan barang bukti. Radius kaget ketika dia dibekuk di Singapura, tahun lalu. Dia lupa bahwa yang sedang memburunya adalah polisi Australia, bukan Indonesia.

Semula dia dijebloskan ke penjara Changi. Namun karena gangguan kesehatan, dia saat ini bebas dengan jaminan. Paspornya telah disita dan dia dikenakan wajib lapor ke polisi, setiap hari. Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, Indonesia, ini diyakini memiliki investasi berupa tujuh properti senilai 25 juta dollar Amerika dan deposit sebesar 15 juta dollar Amerika di Singapura.

Sejauh ini Pengadilan Singapura telah memperpanjang masa bebas bersyaratnya. Dia diperkirakan akan segera diekstradisi dalam dua bulan ke depan untuk disidang di pengadilan di negara bagian Victoria, Australia.

Selain menghadapi tuduhannya sendiri, Radius juga akan memberi kesaksian untuk menjerat eksekutif RBA dan Securency. Kesaksiannya juga sekaligus akan memastikan siapakah dua pejabat senior Bank Indonesia yang diduga menerima suap terkait pencetakan uang plastik tersebut.
Penulis: Kontributor Singapura, Ericssen
Editor : Palupi Annisa Auliani