Pengoplos Bakso Daging Babi di Cipete Diancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 20/03/2013 19:27 WIB

  (ilustrasi diambil dari :http://www.muslimdaily.net/berita/lokal/mui-samarinda-ini-negara-demokrasi-bakso-sapi-campur-babi-boleh-asalkan.html#.UUm1mWctXiQ)
 
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Warga Cipete, Jakarta Selatan sempat dihebohkan temuan bakso daging sapi yang dicampur babi. Pelaku pengoplos adalah Eka Priyatna, seorang tukang giling daging. Akibat perbuatannya Eka diancam hukuman lima tahun penjara.

"Terdakwa diancam pidana penjara dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI no 8/1999 tentang perlindungan konsumen," tulis Jaksa Penuntut Umum Henny Herjaningsih dalam dakwaannya, Rabu (20/3/2013).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin oleh hakim Dimyati. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama Ika, istri Eka. Ika saat ini juga menjadi tahanan dalam kasus yang suaminya lakukan.

Ika membenarkan jika daging yang disimpan di dalam lemari es di rumahnya merupakan daging babi. Namun hal itu baru diketahuinya ketika petugas datang menggerebek rumahnya.

"Pas petugas datang saya baru tahu kalau daging yang ada di kulkas itu babi. Sebelumnya enggak tahu, soalnya itu urusan suami," ucap Ika yang baru setahun dinikahi Eka.

Selain istri, ada dua orang rekan Eka juga dihadirkan dalam sidang ini. Rini dan Slamet yang mengantarkan Eka membeli daging. Sidang dilanjutkan tanggal 3 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Eka si tukang giling daging untuk bakso sengaja membeli daging sapi untuk dicampur dengan daging babi. Hasil gilingan itu dijadikan bakso dan dijual di pasar Cipete, kebayoran baru jaksel.

Hasil cek laboratorium yang dilakukan oleh Sudin peternakan dan perikanan Jakarta Selatan mengatakan bakso buatan Eka positif mengandung babi. Akibat perbuatannya Eka terancam hukuman maksimal 5 tahun pidana karena melanggar UU perlindungan konsumen.

(slm/lh)