Senin, 11/03/2013 16:16 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Dainuri dipecat pada
November 2011 tetapi masih mengadili perkara di Mahkamah Syariah
Tapaktuan, Aceh. Hal ini dinilai melukai rasa keadilan dan Mahkamah
Agung (MA) turut bertanggung jawab atas kesalahan ini."Putusannya batal demi hukum, seluruh putusan yang pernah disidangkan dan diputus saat dirinya telah dipecat sebab pada saat itu dia sudah bukan hakim lagi," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada wartawan, Senin (11/3/2013).
Berdasarkan berkas putusan yang didapat detikcom, Dainuri duduk menjadi majelis hakim perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang diketok pada 26 Juni 2012. Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Tidak hanya itu, Dainuri juga memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah dalam putusan diketok 21 Februari 2012.
"Meski seandainya belum ada SK Presiden secara resmi pemecatan itu, kenapa masih diperintahkan untuk menyidangkan kasus. Secara etika dan putusan kelembagaan dia sudah bukan hakim lagi dan sudah tidak berhak untuk memeriksa suatu perkara," lanjut Alvon.
Dainuri sendiri dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan MA-Komisi Yudisial (KY). Usai dipecat, surat pemecatan dikirim ke presiden untuk dikeluarkan SK pemberhentian.
"Secara de facto sudah dipecat. Secara de jure sebenarnya sudah dipecat dengan keluarnya keputusan MA terkait dengan statusnya. Keputusan Presiden hanya melegalisasi keputusan MA saja," tandas Alvon.
Seharusnya, proses administrasi tidak boleh mengalahkan substansi hukum. Alhasil, lembaga peradilan pun dinilai turut bertanggung jawab. "MA harus bertanggung jawab atas kesalahan ini. Rasa keadilan sangat bergantung pada proses peradilan yang adil dan proper," pungkas Alvon.
Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri.
"Berdasarkan keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah," ujar ketua sidang MKH Imam Soebechi kala itu.
(asp/nrl)