Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Rabu, 12 Desember 2012 | 21:12 WIB
Ahmad Faisol
Pelajar yang dirazia saat bermesraan dengan pacarnya di pantai, dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP.
Selain enam orang guru SD Negeri 02 Gelung, Kecamatan Panarukan, petugas pun menjaring dua orang pelajar yang sedang bermesraan di pantai wisata Pathek. Mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP setempat. Kedua pelajar itu adalah RY, 17, asal MAN 2 Situbondo, dan ZN, 17, asal SMA Kapongan.
"Saya hanya pelukan saja, tidak lebih dari itu. Saya hanya berpacaran biasa saja. Itupun saya lakukan usai pulang sekolah," kata ZN kepada petugas.
Sedangkan enam guru adalah Ifdholi, Ratna Maulana, Erwin Dwi, Zainul Hasan, Moh Jupriyanto, dan Khusnul Khotimah. Sebagai langkah pembinaan, para guru itu kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya, dan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah.
"Kami tidak dapat memberikan sanksi, jadi mereka hanya kami minta untuk membuat surat pernyataan yang kemudian akan kami serahkan kepada BKD," terang Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Dasar Goanto.
Sementara itu, khusus untuk kedua pelajar yang terjaring, sebelum diserahkan ke sekolahnya, keduanya diharuskan menulis pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Petugas Satpol PP langsung mengembalikan RY ke sekolahnya. Sementara ZN terpaksa harus menunggu di kantor Satpol PP untuk dijemput sang guru atau orang tuanya, karena saat diantar sekolahnya sudah tutup.
Editor :
Glori K. Wadrianto