BPJS Kesehatan Resmi Diluncurkan, Ini Cara Daftarnya

Jumat, 03 Januari 2014, 01:20 WIB

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

1 Januari 2014 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan secara resmi diluncurkan. Untuk mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan ini, setiap warga bisa mendaftarkan dirinya melalui kantor-kantor cabang BPJS.

Kepala Grup Manajemen Manfaat BPJS, dr. Andi Afdal, menjelaskan pertama masyarakat lebih dulu harus mengisi formulir pendaftaran untuk kemudian mendaptakan nomer virtual account sebagai nomer transaksi pembayaran.

Setelah mendapatkan virtual account, masyarakat bisa langsung membayar premi asuransinya. Setelah membayar, masyarat resmi menjadi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit terdaftar.

dr. Andi melanjutkan, bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah (informal), ada tiga pilihan premi yang harus dibayarkan. Yakni, untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 45.500 dan kelas 1 sebesar Rp 59.500.

"Tidak ada perbedaan manfaat medis yang diberikan yang beda hanya manfaat non medis. Pelayanan kesehatan medis tidak bergantung besarnya iuran," kata Andi saat ditemui di Jakarta pada Kamis (2/1).

Dengan begitu, Andi meyakinkan masyarakat pembayar premi kelas 3 sekalipun tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan untuk penyakit berat sekalipun. Penyakit jantung, kanker dan lainnya.

Demi memaksimalkan pelayanan, Andi juga berjanji tidak akan terjadi penolakan pasien yang menggunakan kartu JKN. "Penolakan terjadi karena ketidaktahuan. Kita buat prosedurnya lebih mudah dan sosialisasinya lebih masif," tambahnya.

Saat ini tersedia 15.861 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) dan 1.709 rumah sakit pemerintah dan swasta yang siap melayani peserta JKN di seluruh Indonesia.


Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA