1. TNKB yang hurufnya diatur, angka dirubah supaya terbaca/angka diarahkan kebelakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya dirubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi ,seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat diluar ukuran (terlalalu besar/terlalu kecil.
6. TNKB dirubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan polisi, maka akan ditindak,” kata Budianto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2016).
2. TNKB yang hurufnya dirubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi ,seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat diluar ukuran (terlalalu besar/terlalu kecil.
6. TNKB dirubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan polisi, maka akan ditindak,” kata Budianto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2016).
Budianto melanjutkan, mengacu pada pasal 68 Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan,” ujar Budianto.
Nah, bagi pengguna kendaraan baik roda dua atau empat dan lebih disarankan menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat pertama membeli kendaraan. Jika sudah dimodifikasi, siap-siap kena tilang.
Penulis | : Aditya Maulana |
Editor | : Agung Kurniawan |