Awas! Telat bayar Pajak Kendaraan, Polisi Bisa Melakukan Tilang




Kelengkapan berkas-berkas kendaraan merupakan kewajiban pengendara. Polisi dapat melakukan tilang jika pengendara tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, termasuk pajak kendaraan mati.

Condro Kirono, Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Polri), menjelaskan bahwa petugas Polri berhak untuk menindak kendaraan yang telat membayar pajak. Dia berujar bahwa hal ini sudah ada peraturannya.



"STNK yang pajaknya telat dibayarkan bakal kena tilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono seperti dikutip dari tmcpoldametro.net.

Peraturan yang di maksud sendiri mengacu pada Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor."

Dan ayat (3) yang berbunyi, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan petugas Polri berhak melakukan menindakan. Jadi, jangan lupa membayar pajak kendaraan kesayangan anda.sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/56c365869e7404c64c8b4568