Awas... Jangan Terjebak Pengembang Nakal!

Senin, 20 Januari 2014 | 15:22 WIB


www.houzz.com
Reputasi pengembang (seperti sering mengecewakan konsumen) dapat dilihat dari surat
pembaca atau liputan media massa tentang kasus-kasus perumahan. Anda juga dapat menghubungi Real Estat
Indonesia (REI), Yayasan Lembaga Konsumen, atau Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.

Maraknya tawaran properti
 yang dilakukan pengembang
dari tahun ke tahun semakin ramai.
 Namun, jangan terburu nafsu untuk membeli properti.


Tak semua pengembang memiliki komitmen yang baik terhadap konsumennya. Jika membeli dari pengembang nakal, jangan heran jika pembangunan batal dan uang pun melayang. Sebelum memutuskan membeli properti, ada baiknya dipertimbangkan hal-hal berikut ini.

1. Kredibilitas Kredibilitas pengembang sangat penting, sebab dengan perusahaan inilah konsumen melakukan ikatan hukum. Konsumen relatif lebih aman membeli rumah dari pengembang yang sudah go public.

Mereka umumnya tidak terpengaruh regulasi perbankan, karena punya banyak alternatif sumber dana. Dengan demikian, risiko keterlambatan pembangunan tidak terlalu besar.

2. Reputasi

Reputasi pengembang (seperti sering mengecewakan konsumen) dapat dilihat dari surat pembaca atau liputan media massa tentang kasus-kasus perumahan. Anda juga dapat menghubungi Real Estat Indonesia (REI), Yayasan Lembaga Konsumen, atau Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia. Carilah pengembang yang bekerja sama dengan bank, sebab berarti mereka telah dievaluasi.

3. Legalitas Pastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Konsumen berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu. Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan terlebih dahulu salinan induk sertifikatnya.

Pegangan konsumen dalam membeli rumah adalah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), yang di dalamnya tertera spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah-terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing, serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus dipahami benar sebelum menandatanganinya.

4. Komitmen

Saat mempromosikan produk, biasanya pengembang menjanjikan berbagai fasilitas. Dalam perkembangannya, ada kemungkinan pengembang mengabaikan fasilitas-fasilitas yang pernah dijanjikan itu, untuk menekan biaya. Sebaiknya, konsumen mengonfirmasi hal itu, agar mendapat kejelasan fasilitas apa saja yang akan didapatkan ketika menempati rumah.

5. Perjanjian

Konsumen juga dapat membuat perjanjian dengan pengembang terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee. Misalnya, bila pengembang terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan terkena denda 1/1000 dari nilai bangunan. Pengembang yang baik biasanya tidak akan keberatan.

(Hotman Siahaan) 
Sumber :
KOMPAS.com 
Editor :
Latief