Didik Purwanto |
Reza Wahyudi |
Sabtu, 5 Mei 2012 | 08:02 WIB
Menurutnya, penetapan kecepatan internet itu urusan operator, bukan pemerintah.
"Saya terima tuduhan (hasil riset) itu. Tapi seharusnya itu urusan operator, kan mereka yang berjualan. Penetapan kecepatan internet itu bukan urusan pemerintah," kata Tifatul selepas melantik pengurus baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Menurut Tifatul, meski bukan urusan pemerintah, Kemenkominfo tidak memiliki hak untuk memaksakan operator dalam menaikkan kecepatan internet di Tanah Air. Dengan demikian, hanya operator yang bisa menentukan kecepatan internet sekaligus tarifnya.
Namun, Kemenkominfo berjanji untuk selalu mendorong operator dalam menyediakan akses internet cepat, stabil, sekaligus murah di Tanah Air.
"Penyediaan akses internet cepat memang jadi prioritas dari program Kemenkominfo," tambahnya.
Sekadar catatan, berdasarkan data dari lembaga riset oleh Akamai, kecepatan koneksi internet rata-rata di Indonesia sekitar 772 kbps. Kecepatan koneksi internet tersebut masih jauh dari kecepatan internet di global yang mencapai 2,3 mbps.
Kecepatan koneksi internet di Indonesia juga tertinggal dengan negara-negara di kawasan Asia. Misalnya, kalah dengan Malaysia 1,7 mbps, Thailand 3 mbps, Filipina 1 mbps, Vietnam 1,5 mbps, Kamboja 1,2 mbps, dan Laos 956 kbps.
Indonesia hanya lebih baik dari Timor Leste (260 kbps) dan Papua Niugini (693 kbps). Pakistan dan India juga lebih baik dari Indonesia, masing-masing 787 kbps dan 839 kbps.
sumber : JAKARTA, KOMPAS.com