45,2 Ton Bawang Merah Selundupan Dimusnahkan di Sumut

Senin, 18/03/2013 03:45 WIB 
 

Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara menahan tujuh truk bermuatan bawang merah. Truk-truk tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat terkait muatannya sehingga diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai Asahan dan akan dimusnahkan.

"Proses penimbangan terhadap bawang merah tersebut telah dilakukan. Berat total bawang tersebut sekitar 45.264 kilogram atau 45,2 ton, berasal dari Malaysia," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan, Hafli Hasibuan, kepada wartawan di Tanjung Balai Asahan, Minggu (17/3/2013).

Terkait hal ini, SKP masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap produk hortikultura tersebut. Sesuai ketentuan, barang selundupan holtikultura akan dimusnahkan untuk mengantisipasi kemungkinan menyebarnya virus berbahaya.

“Seusai peraturan perundangan, dimusnahkan,” kata Hasibuan.

Bawang ilegal tersebut diamankan polisi pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Bermula ketika petugas mencurigai iring-iringan 7 truk saat melintas di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, Polres Asahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bawang ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan tradisional di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

(rul/vid)