Selamat Tahun Baru 2020, semoga keberkahan dan kesehatan selalu kita dapatkan sepanjang tahun 2020. Aamiin...
Sudah 1 tahun lebih, saya tidak membuat tulisan atau memposting artikel baik artikel tulisan sendiri maupun meng-copy dari web lain.
Dan, sekarang saya akan membuat artikel di awal tahun 2020 tentang prosedur atau tahapan memperbaharui data kepemilikan kendaraan, ketika kita membeli sebuah kendaraan bermotor second (red: bekas) baik mobil maupun motor roda dua.
Bahasan kali ini saya batasi pada pembaharuan data kendaraan bermotor roda dua dengan asumsi KTP masih satu area lokasi kantor SAMSAT yang sama. Saya ambil contoh daerah Depok, yaitu SAMSAT Cinere.karena rumah tinggal saya di Bojongsari. hehehhehe....
Langsung saja ke pokok permasalahan, lets Gooooo...!!!!
1. Siapkan asli (BPKB, STNK KTP yang akan digunakan perubahan data, jangan lupa juga kwitansi bukti pembelian beserta motornya yaaa)..., gak usah bawa mertua gkgkgk.
2. Datanglah ke kantor SAMSAT terdekat dengan rumah tinggal kalian yaa
3. Datanglah ke foto copy yang ada di pojok area bisnis, biasa ada di sekitar SAMSAT, mereka sudah mahir menyusun berkas yang akan di copy untuk keperluan di SAMSAT
4. Setelah sampai sana, segera menuju ke bagian cek fisik (tempat di mana petugas SAMSAT melakukan gesek nomor mesin & rangka kendaraan anda). Disini dikenakan biaya yah gan.
Serahkan berkas yang sudah di fotocopy beserta aslinya ke bagian pendaftaran, dan tunggu panggilan untuk menerima bukti pengesahan atas kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan anda.
5. Lanjut ke bagian/ loket Pendaftaran dan Penetapan Perubahan *Bal;ik Nama. Di loket ini juga dikenakan biaya yah gan
6. Selanjutnya akan dipoangil di loket Kasir, untuk membayar seluruh biaya yang akan muncul dan akan tertera di lembar pajak STNK kita, antara lain :
- BBNKB
- PKB
- SWDKLLJ
- Penerbitan/ Pengesahan STNK
- Penerbitan TNKB/ NMRKB Pilihan
- Denda kalau ada dan lain sebagainya
7. Setelah melakukan pembayaran di kasir, kita menunggu panggilan di Loket Penyerahan STNK dan TNKB
8. Setelah mendapatkan STNK di loket penyerahan, kemudian kita diarahkan mengambil plat baru di bagian pencetakan plat nomor kendaraan.
9. Akhir dari proses perubahan data ini adalah mengambil BPKB asli motor kita di Loket Pendaftaran dan Penetapan Perubahan. Oh iya gan, di sini kita harus melakukan perubanah juga pada BPKB motornya yah, bisa dilakukan kolektif atau langsung urus sendiri ke kantor POLDA METRO JAYA.
Info kolektif dari petugas untuk penggantian buku BPKB dikenakan biaya Rp 400.000,-
dan untuk mengurus sendiri, belum ada info biayanya yah gan hihi, akan ditambahkan kalau sudah dapat info yaaa.
Catatan: info dari petugas loket, denda akan muncul apabila jeda waktu pembelian dengan proses perubahan data melebihi waktu yang ditentukan, yaitu selama lebih dari sebulan dari tanggal pembelian.
Oke gan, demikian artikel dari saya, silahkan menambahkan info lain baik saran maupun kritik untuk melengkapi artikel ini pada kolom comments.
Salam sehat penuh keberkahan. (Han Tanaka)
Sudah 1 tahun lebih, saya tidak membuat tulisan atau memposting artikel baik artikel tulisan sendiri maupun meng-copy dari web lain.
Dan, sekarang saya akan membuat artikel di awal tahun 2020 tentang prosedur atau tahapan memperbaharui data kepemilikan kendaraan, ketika kita membeli sebuah kendaraan bermotor second (red: bekas) baik mobil maupun motor roda dua.
Bahasan kali ini saya batasi pada pembaharuan data kendaraan bermotor roda dua dengan asumsi KTP masih satu area lokasi kantor SAMSAT yang sama. Saya ambil contoh daerah Depok, yaitu SAMSAT Cinere.karena rumah tinggal saya di Bojongsari. hehehhehe....
Langsung saja ke pokok permasalahan, lets Gooooo...!!!!
1. Siapkan asli (BPKB, STNK KTP yang akan digunakan perubahan data, jangan lupa juga kwitansi bukti pembelian beserta motornya yaaa)..., gak usah bawa mertua gkgkgk.
2. Datanglah ke kantor SAMSAT terdekat dengan rumah tinggal kalian yaa
3. Datanglah ke foto copy yang ada di pojok area bisnis, biasa ada di sekitar SAMSAT, mereka sudah mahir menyusun berkas yang akan di copy untuk keperluan di SAMSAT
4. Setelah sampai sana, segera menuju ke bagian cek fisik (tempat di mana petugas SAMSAT melakukan gesek nomor mesin & rangka kendaraan anda). Disini dikenakan biaya yah gan.
Serahkan berkas yang sudah di fotocopy beserta aslinya ke bagian pendaftaran, dan tunggu panggilan untuk menerima bukti pengesahan atas kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan anda.
5. Lanjut ke bagian/ loket Pendaftaran dan Penetapan Perubahan *Bal;ik Nama. Di loket ini juga dikenakan biaya yah gan
6. Selanjutnya akan dipoangil di loket Kasir, untuk membayar seluruh biaya yang akan muncul dan akan tertera di lembar pajak STNK kita, antara lain :
- BBNKB
- PKB
- SWDKLLJ
- Penerbitan/ Pengesahan STNK
- Penerbitan TNKB/ NMRKB Pilihan
- Denda kalau ada dan lain sebagainya
7. Setelah melakukan pembayaran di kasir, kita menunggu panggilan di Loket Penyerahan STNK dan TNKB
8. Setelah mendapatkan STNK di loket penyerahan, kemudian kita diarahkan mengambil plat baru di bagian pencetakan plat nomor kendaraan.
9. Akhir dari proses perubahan data ini adalah mengambil BPKB asli motor kita di Loket Pendaftaran dan Penetapan Perubahan. Oh iya gan, di sini kita harus melakukan perubanah juga pada BPKB motornya yah, bisa dilakukan kolektif atau langsung urus sendiri ke kantor POLDA METRO JAYA.
Info kolektif dari petugas untuk penggantian buku BPKB dikenakan biaya Rp 400.000,-
dan untuk mengurus sendiri, belum ada info biayanya yah gan hihi, akan ditambahkan kalau sudah dapat info yaaa.
Catatan: info dari petugas loket, denda akan muncul apabila jeda waktu pembelian dengan proses perubahan data melebihi waktu yang ditentukan, yaitu selama lebih dari sebulan dari tanggal pembelian.
Oke gan, demikian artikel dari saya, silahkan menambahkan info lain baik saran maupun kritik untuk melengkapi artikel ini pada kolom comments.
Salam sehat penuh keberkahan. (Han Tanaka)
No comments:
Post a Comment