Pondok Petir, 10 Juli 2017
By Han Tanaka
SKCK itu apa sih?
Dan bagaimakah cara untuk mendapatkannya?
Dan untuk apa?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sebuah surat pernyataan yang dibuat atau dikeluarkan dari pihak kepolisian setempat atau sekitar tempat tinggal seseorang atas status dirinya, apaakah pernah terlibat dengan pelanggaran hukum/ sedang terjerat kasus hukum atau tidak bahkan belum terjerat kasus hukum sekalipun.
SKCK biasa diperlukan salah satunya adalah ketika seseorang akan mengajukan lamaran kerja pada sebuah perusahaan. Managemen perusahaan biasanya meminta SKCK yang masih berlaku untuk melengkapi dokumen lain yang akan dikirimkan guna melengkapi syarat-syarat sebagai bahan pertimbangan untuk menerima sang pelamar pekerjaan tersebut. Terkadang mereka meminta SKCK asli dan sekaligus foto copynya.
Bagagaimana cara mendapatkannya?
mudah saja, kita cukup berkunjung ke kantor Kepolisian setempat (POLRES) yang ada di setiap kecamatan dengan membawa syarat-syaratnya, antara lain :
1. Permohonan Baru
- Foto Copy KTP dengan menyertakan aslinya
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Lahir/ Kenal Lahir
- Foto Copy Kartu Identitas lain bagi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Foto Berwarna ukuran 4X6 = 3 lembar (Latar Belakang Merah)
2. Perpanjangan
- Menyerahkan SKCK Lama
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Berwarna ukuran 4X6 = 3 lembar (Latar Belakang Merah)
Sebaiknya, tiba di Kantor Kepolisian lebih awal, untuk menghindari antrian yang cukup panjang.
Dan kalau sedang banyak permintaaan SKCK, pendaftaran sudah ditutup jam 13.00
3. Jam Pelayanan SKCK
- Hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00-15.00
- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur
4. Biaya
- Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 ada perubahan menjadi Rp 30.000,- dari sebelumnya Rp 10.000,-
Demikianlah info yang bisa saya berikan, terimakasih, semoga bermanfaat.
By Han Tanaka
SKCK itu apa sih?
Dan bagaimakah cara untuk mendapatkannya?
Dan untuk apa?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sebuah surat pernyataan yang dibuat atau dikeluarkan dari pihak kepolisian setempat atau sekitar tempat tinggal seseorang atas status dirinya, apaakah pernah terlibat dengan pelanggaran hukum/ sedang terjerat kasus hukum atau tidak bahkan belum terjerat kasus hukum sekalipun.
SKCK biasa diperlukan salah satunya adalah ketika seseorang akan mengajukan lamaran kerja pada sebuah perusahaan. Managemen perusahaan biasanya meminta SKCK yang masih berlaku untuk melengkapi dokumen lain yang akan dikirimkan guna melengkapi syarat-syarat sebagai bahan pertimbangan untuk menerima sang pelamar pekerjaan tersebut. Terkadang mereka meminta SKCK asli dan sekaligus foto copynya.
Bagagaimana cara mendapatkannya?
mudah saja, kita cukup berkunjung ke kantor Kepolisian setempat (POLRES) yang ada di setiap kecamatan dengan membawa syarat-syaratnya, antara lain :
1. Permohonan Baru
- Foto Copy KTP dengan menyertakan aslinya
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Lahir/ Kenal Lahir
- Foto Copy Kartu Identitas lain bagi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Foto Berwarna ukuran 4X6 = 3 lembar (Latar Belakang Merah)
2. Perpanjangan
- Menyerahkan SKCK Lama
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Berwarna ukuran 4X6 = 3 lembar (Latar Belakang Merah)
Dan kalau sedang banyak permintaaan SKCK, pendaftaran sudah ditutup jam 13.00
3. Jam Pelayanan SKCK
- Hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00-15.00
- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur
4. Biaya
- Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 ada perubahan menjadi Rp 30.000,- dari sebelumnya Rp 10.000,-
Demikianlah info yang bisa saya berikan, terimakasih, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment