Abraham Samad: Kami Memang Bukan Malaikat, tetapi Kami Bukan Penjahat

Rabu, 18 Februari 2015 | 19:17 WIB
 
TRIBUNNEWS/HERUDIN Abraham Samad, saat menghadiri sidang paripurna penetapan Pimpinan KPK di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (6/12/2011), ketika baru terpilih sebagai pimpinan KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad mengatakan, sebagai penegak hukum, ia akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa para komisioner KPK bukan penjahat sebagaimana tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka.
"Kami sadar bahwa kami bukanlah malaikat. Tetapi, kami ingin sampaikan kepada kalian bahwa kami bukanlah penjahat seperti yang dituduhkan atau ditersangkakan kepada kami," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Abraham mengatakan, para pimpinan KPK tidak pernah gentar menghadapi upaya pelemahan KPK dengan cara kriminalisasi ini. Ia menambahkan, jalan yang ditempuh para komisioner hingga bisa menduduki posisi pimpinan KPK tidaklah mudah karena harus melalui serangkaian tes.
"Kami di-tracking selama enam bulan, dicari tahu tentang track record hidup kami. Kami semua sudah clear. Oleh karena itu, kalau kami dituduh melakukan kejahatan yang ditimpakan kepada kami tahun-tahun yang lalu, maka itu adalah kriminalisasi yang ditujukan kepada kami," kata Abraham.

Setelah Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, giliran Abraham yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar beberapa waktu lalu. Atas penetapan kedua pimpinan KPK menjadi tersangka, Presiden Joko Widodo pun mengambil sikap dengan memberhentikan sementara Abraham dan Bambang.
Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. (Baca: Ini Alasan Jokowi Berhentikan Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)
Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
Posisi mereka kemudian digantikan dengan tiga pimpinan sementara, yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. (Baca: Jokowi Tunjuk Tiga Orang sebagai Pimpinan Sementara KPK)


Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih