Ratusan Media Asing Beritakan Kasus Sandal Jepit

| Kistyarini | Jumat, 6 Januari 2012 | 11:36 WIB
 
AP Ratusan pasang sandal kiriman warga sebagai wujud solidaritas pada AAL, remaja 15 tahun, yang dituduh mencuri sepasang sandal jepit milik seorang anggota kepolisian di Palu, Sulawesi Tengah.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan AAL, seorang remaja 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, ternyata menjadi perhatian ratusan media asing.

Media-media besar seperti BBC, CNN, ABC News, Voice of America, New York Times, International Business Times, Wall Street Journal, Radio Australia, New Zealand Herald, Hindustan Times, Washington Post, juga kantor berita Associated Press (AP) dan Agence France-Presse (AFP)  memberitakan kasus yang menghadapkan AAL yang merupakan seorang pelajar SMK dengan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.


Ada yang menggunakan judul menarik. Kantor berita Associated Press, misalnya, menggunakan judul "Indonesians Have New Symbols for Injustice: Sandals". Sementara Voice of America menggunakan judul "Indonesian Use Sandals as Justice Symbols".

Sebagian besar media menyertakan foto tumpukan sandal kiriman warga sebagai simbol solidaritas terhadap AAL, remaja yang didakwa mencuri sandal seorang polisi, serta sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang sedang terjadi.
Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi. Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tampubolon tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Pada Desember 2011 lalu, berita tentang penahanan 65 anak punk di Aceh juga sempat mendunia. Peristiwa ini bahkan memicu demonstrasi komunitas punk di San Francisco di depan Konsulat Jenderal Indonesia di negara bagian California, Amerika Serikat, itu.


Mabes Polri Terima 1.000 Sandal Jepit
Maria Natalia | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 5 Januari 2012 | 16:03 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil bak terbuka berwarna hijau tua mendatangi halaman depan Gedung Humas Polri pada Kamis (5/1/2011) sekitar pukul 14.40 WIB. Mobil tersebut adalah mobil pengangkut sandal jepit butut yang dikumpulkan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia dalam mendukung kasus "Sandal Jepit Butut" milik Briptu Rusdi, yang menyeret AAL (15) ke meja persidangan.
Di depan mobil tersebut dipasang spanduk berwarna kuning putih bertuliskan "Posko 1000 sandal untuk bebaskan AAL".
Di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta Selatan saat itu, turun empat pria dari mobil bak terbuka tersebut dan membuka sebuah terpal berwarna biru. Terlihat 13 kardus ukuran jumbo dan sebuah karung putih yang berisi sandal jepit bekas maupun baru. Mereka kemudian membawa dua kardus besar berisi sandal jepit butut khusus Mabes Polri.
"Ini untuk Mabes Polri kami membawa 100 sandal jepit sebagai bentuk ungkapan hati rakyat. Ini untuk mengingatkan Polri, sebenarnya kasus ini jadi momen penting. Banyak anak-anak di penjara. Masih ada banyak kasus yang serupa dengan ini," ujar Budhi Kurniawan, Public Relation dari Sos Children Village Indonesia yang mewakili KPAI.
Beberapa sandal butut kemudian dipertontonkan pada awak media yang telah menunggu. Ada sandal yang tampak sudah tak layak pakai dan berlubang. Sementara itu, tampak dari dua kardus itu tertulis pesan "Sandal dari Rakyat, kepada Yth Kapolri Agar Melindungi Anak Indonesia".
Pemberian sandal jepit ini kemudian diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Pengaduan Humas Polri, AKBP Haji Umar Anshari. Umar mengaku pihaknya dengan senang hati menerima pemberian sandal tersebut. Nantinya, kata Umar, sandal-sandal tersebut akan disumbangkan kepada yang membutuhkan.
"Terima kasih pemberian sandal ini. Seiring doa kami terima agar bermanfaat, akan disalurkan ke banyak masjid juga. Mudah-mudahan bermanfaat dan mendapat hidayah," ujar Umar sambil tersenyum.
Sejumlah perwakilan dari masyarakat dan pemerhati anak ini kemudian meminta kepolisian untuk bisa mengoreksi berbagai kasus penegakan hukum yang melibatkan anak-anak karena menimbulkan dampak negatif terhadap psikologis anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan membawa 1.274 pasang sandal jepit ke Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2012) siang ini. Sandal-sandal jepit bekas tersebut merupakan bentuk dukungan dari masyarakat dan pemerhati anak terhadap AAL, remaja 15 tahun yang divonis bersalah karena mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

"Jam 1 kita akan ke Mabes Polri untuk membawa sandal-sandal jepit ini sebagai bukti dukungan untuk AAL," ujar Sekretaris KPAI, Muhammad Ihsan, saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.

Rencananya, KPAI akan datang bersama para pendukung AAL, baik dari masyarakat maupun sejumlah LSM yang secara umum tergabung dalam Posko "Sandal untuk Kapolri" dan "Gerakan 1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL".

"Yang tergabung dalam aksi ini semua akan datang membawakan sandal," lanjutnya.

AAL sendiri, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1/2012) malam, divonis bersalah. Hakim tak menyebutkan AAL bersalah lantaran mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Karena itu, AAL harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Siswa SMK Negeri 3 Palu itu tak kuasa berucap sepatah kata pun pascaputusan hakim. Yang terdengar lirih hanya kalimat dari sang ayah.

"Pengadilan telah menimpakan sanksi sosial bagi masa depan anak saya," ujar Ebert, yang bekerja sebagai pegawai Pemprov Sulteng.

No comments:

Post a Comment